News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Ibu Mary Jane Pilih Anaknya Dipenjara di Indonesia, Khawatirkan Keselamatan Jika Pulang ke Filipina

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dan pendukung Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba asal Filipina di Indonesia, memegang spanduk saat mereka bergabung dalam aksi protes memohon grasi dan menyerahkan surat permohonan baru untuk kebebasannya, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina pada tanggal 9 Januari memperbarui permohonan grasi bagi seorang perempuan Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP)

TRIBUNNEWS.COM, FILIPINA -  Ibu Mary Jane Veloso mengatakan putrinya mungkin tidak akan aman jika kembali ke  Filipina.

Celia, ibunda dari Mary Jane,  bereaksi terhadap pengumuman Presiden Ferdinand Marcos Jr. bahwa putrinya akan pulang  ke Filipina setelah 14 tahun di penjara Indonesia.

Mary Jane warga Filipina ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

Saat itu dia  mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio diduga bandar narkoba.

Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Namun hukuman matinya ditunda dan kabarnya dia akan kembali ke Filipina.

Ibu Mary Jane Veloso, Celia, bersama keluarganya, berpidato dalam perayaan Hari Buruh di Mendiola, Manila, pada tahun 2015.

Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba

Indonesia dan Filipina sepakat mengenai pengembalian Mary Jane ke Filipina, tetapi masih belum jelas apakah dia akan tetap dipenjara setelah kepulangannya.

Bagi Celia, akan lebih baik putrinya tetap ditahan di Indonesia daripada dipenjara di Filipina.

“Para po sa akin, sa amin pong pamilya, kung iuuwi si Mary Jane at ikukulong din po, gugustuhin ko po sa Indonesia siya nakakulong,” kata Celia  dikutip dari  media Filipina Inquirer.net.

Artinya: Bagi saya, bagi keluarga kami,  kalau Mary Jane dibawa pulang dan masih dipenjara, saya lebih suka dia tetap dipenjara di Indonesia.

Dia kemudian menjelaskan “Dahil mas safe po ang kalooban namin dahil nakikita namin ang trato kay Mary Jane talagang mahal na mahal nila. Eh dito sa Pilipinas, hindi po kami nakakasiguro dahil international na sindikato po ang kalaban namin.”

Artinya: Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Namun di sini, di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional.

Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta

Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024).

Ditjenpas merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), bahwasanya Indonesia telah membebaskan terpidana Mary Jane.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024) dikutip dari Tribun Jogja.

Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu 

Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.

"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain," ungkapnya.

Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).

 Menurutnya, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.

"Sehingga dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ujarnya.

Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan MJV baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane Veloso (MVJ)

Pihak Lapas hanya dititipkan jadi konfirmasi lebih lanjut bisa di konfirmasi dengan pihak Kejaksaan.

Selain itu kondisi MJV saat ini juga disampaikan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa. 

Kondisi Mary Jane

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, belum dibebaskan.

“Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul,” ujar Agung.

 Agung menegaskan, hingga saat ini Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.

“Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak, ataupun belum, dibebaskan,” katanya.

Terkait isu yang beredar, Agung menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Kejaksaan atau Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan.

“Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya. Untuk itu, kami hanya menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan,” tambahnya.

 
Agung juga memastikan tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain.

 “Belum ada rencana seperti itu, yang bersangkutan masih di Lapas Perempuan Yogyakarta,” tegasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini