Lebih dari 790 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 6.400 lainnya terluka oleh tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasihat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai "ilegal" dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(oln/khbrn/anews/Anadolu/*)
BERITA REKOMENDASI