News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Terpidana Mati Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Desember, Ibunda Khawatirkan Keselamatannya

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat ia tiba di pengadilan di Sleman di pulau Jawa Tengah untuk sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015 setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. - Terpidana mati Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina pada Desember 2024 mendatang.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.

"Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.

Sementara itu, beberapa tahun lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui pernah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. 

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mary Jane Veloso Dipastikan Masih Menjalani Pembinaan di Lapas Kelas II B Yogyakarta

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Hasanudin Aco) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini