Menteri Luar Negeri Swedia Maria Malmer Stenergard mengatakan Swedia dan Uni Eropa "mendukung pekerjaan penting pengadilan tersebut dan melindungi independensi serta integritasnya".
Otoritas penegak hukum Swedia memutuskan penangkapan subjek surat perintah ICC di wilayah Swedia, imbuhnya.
16. Hongaria
Menurut Juru bicara kepresidenan Zoltan Kovacs melaporkan pada X, Menteri Luar Negeri Peter Szijjarto mengutuk keputusan ICC, menyebutnya “memalukan dan tidak masuk akal”.
“Keputusan ini mempermalukan peradilan internasional dengan menyamakan pemimpin suatu negara yang diserang oleh serangan teror keji dengan pemimpin organisasi teroris yang bertanggung jawab,” kata Szijjarto.
17. Inggris Raya
Inggris menghormati independensi ICC, kata juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer tanpa mengonfirmasi apakah Inggris akan menegakkan surat perintah tersebut.
18. Austria
Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenberg menyebut surat perintah itu tidak dapat dipahami dan menggelikan, tetapi kantor Schallenberg juga mengatakan sebagai pihak dalam undang-undang Roma, Austria berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC.
19. Swiss
Kantor Kehakiman Federal Swiss mengatakan pihaknya berkewajiban bekerja sama dengan ICC berdasarkan Statuta Roma dan karena itu harus menangkap Netanyahu, Gallant atau Masri jika mereka memasuki Swiss dan memulai ekstradisi ke pengadilan.
20. Argentina
Presiden Javier Milei mengatakan pada X bahwa negaranya “menyatakan ketidaksetujuannya yang mendalam” dengan keputusan tersebut.
Ia menulis bahwa surat perintah tersebut “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.
21. Turki
Menteri Luar Negeri Hakan Fidan mengatakan surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah yang “penuh harapan” dan penting dalam membawa otoritas Israel yang melakukan “genosida” terhadap warga Palestina ke pengadilan.
“Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum internasional diterapkan untuk menghukum genosida,” imbuh Fidan.
22. Amnesty Internasional
Organisasi hak asasi manusia mengatakan pada X bahwa “roda keadilan internasional akhirnya berhasil menangkap mereka yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang & kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina dan Israel”.
“Tidak ada 'tempat berlindung yang aman' bagi mereka yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)