Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, mengatakan pada Minggu, Prancis akan mematuhi hukum internasional mengenai surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"Prancis berkomitmen pada keadilan internasional dan kemerdekaannya," kata Barrot dalam sebuah wawancara dengan saluran TV France 3.
Ia menegaskan kembali pendirian Prancis, Israel memiliki hak untuk membela diri, tetapi harus melakukannya dalam kerangka hukum internasional.
Barrot mengutuk tindakan yang melanggar hukum internasional, seperti memblokir bantuan kemanusiaan, mengebom warga sipil, menggusur paksa penduduk, dan mendirikan koloni di Tepi Barat.
"Setiap kali Israel melanggar hukum internasional, kami mengutuk keras tindakan tersebut," tambah Barrot.
Ketika ditanya apakah ia mendukung surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Barrot menjawab, "Saya tidak dapat menempatkan diri saya pada posisi pengadilan dalam keadaan apa pun."
Ia mencatat surat perintah ICC merupakan "formalisasi tuduhan terhadap politisi tertentu."
Terkait kemungkinan penangkapan Netanyahu jika ia mengunjungi Prancis, Barrot menegaskan, "Prancis akan selalu menerapkan hukum internasional."
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Israel telah terlibat dalam operasi militer terhadap Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada Oktober 2023, yang mengakibatkan kematian lebih dari 44.000 orang, terutama wanita dan anak-anak.
Selain itu, Israel telah melakukan serangan udara terhadap apa yang diklaimnya sebagai target Hizbullah di Lebanon.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakannya di Gaza.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Barir)