TRIBUNNEWS.COM – Korea Selatan (Korsel) menjadi salah satu dari beberapa puluh negara yang hingga saat ini masih menolak mengakui keberadaan negara Palestina.
Sikap yang diambil Korsel itu berkebalikan dengan tetangganya, Korea Utara (Korut), yang sudah mengakui Palestina sejak tahun 1988.
Di Benua Asia, Korsel tidaklah sendiri lantaran ada Jepang, Myanmar, dan Singapura yang mengambil sikap serupa.
Akan tetapi, pada bulan Mei lalu mantan Duta Besar Korsel untuk Israel, Ma Young-sam, mengatakan sudah saatnya Korsel mempertimbangkan untuk mengakui Palestina.
“Saya pikir inilah waktunya pemerintahan saya memberikan lebih banyak perhatian kepada masalah ini,” ujar Ma dikutip dari UPI.
Pernyataan Ma itu disampaikan sewaktu dia ditanya apakah negaranya akan mengakui Palestina setelah Irlandia, Spanyol, dan Norwegia memutuskan mengakuinya.
Lalu, pertanyaan besarnya ialah mengapa Korsel masih belum mengakui Palestina hingga saat ini?
Menurut Adel Abdel Ghafar, pakar pada Middle East Council, Korsel mengambil pendekatan yang ekstra hati-hati dalam konflik Israel-Palestina.
Korsel memang mempererat hubungan dengan Israel, tetapi pada saat yang bersamaan juga mendukung solusi dua negara dan memberikan banyak bantuan kemanusian kepada warga Palestina.
Buktinya, Korsel mendukung Resolusi Majelis Umum PBB nomor 43/177 pada akhir tahun 1980-an. Resolusi itu berisi pengakuan akan proklamasi Negara Palestina oleh Dewan Nasional Palestina.
Meski demikian, Korsel menolak imbauan untuk mengakui negara Palestina. Akan tetapi, Korsel membuka kantor perwakilan di Ramallah, Tepi Barat, tahun 2014.
Baca juga: Sejarah Darurat Militer di Korea Selatan, dari Pemerintah Syngman Rhee sampai Yoon Suk Yeol
Korsel bertindak demikian diduga karena konsekuensi atas hubungan negara itu dengan Amerika Serikat (AS) yang menjadi sekutu dekatnya.
Sejak Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, persekutuan Korsel dengan AS menjadi hal yang begitu penting dalam bidang keamanan kedua negara itu.
AS yang juga menjadi sekutu terdekat Israel menegaskan bahwa perubahan apa pun mengenai status Palestina harus lewat perundingan langsung antara Israel dan Palestina.