News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Korea

Situasi Korsel Pulih, Kemlu RI Nyatakan Tak Ada Lagi Urgensi Evakuasi WNI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan tak ada lagi urgensi untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Korea Selatan, menyusul pulihnya situasi keamanan di Seoul usai Presiden Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer.

Kendati begitu Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Seoul sudah memiliki rencana kontingensi sesuai prosedur untuk menghadapi perkembangan situasi ke depan.

“KBRI Seoul telah memiliki rencana kontingensi sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami pun melihat tak ada urgensi untuk mengevakuasi WNI dari Korea Selatan,” kata Judha dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Berangsur normalnya situasi di Korsel terlihat dari pelayanan masyarakat yang masih berjalan, dan belum ada laporan terjadi gangguan semisal di sektor penerbangan. 

Baca juga: Reaksi Pertama Pemimpin Oposisi Korea Selatan saat Lihat Pengumuman Darurat Militer, Dikira Deepfake

Kendati demikian, Kemlu RI masih terus memantau situasi politik keamanan Korsel. Imbauan yang sebelumnya dikeluarkan KBRI Seoul juga masih berlaku, para WNI yang menetap diminta untuk tetap waspada, menghindari titik konsentrasi massa dan tidak ikut-ikutan perpolitikan setempat.

Jika WNI menemui masalah dapat menghubungi hotline KBRI Seoul pada nomor +82-10-5394-2546.

"Kami kembali menyampaikan kepada para WNI untuk terus waspada, menghindari lokasi-lokasi tempat kerumunan massa. Tidak ikut serta dalam proses politik domestik yang terjadi dan jika dalam keadaan darurat segera menghubungi nomor hotline KBRI Seoul,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan secara mendadak status darurat militer di Korea Selatan pada Selasa (3/12) malam waktu setempat. 

Status darurat militer itu ditetapkan usai Yoon Suk Yeol menuduh ada pihak oposisi yang melakukan kegiatan anti-negara dengan tendensi ke pemberontakan.

Namun status darurat militer itu dicabut pada Rabu (4/12/2024) pagi.

Setelahnya Presiden Korsel itu mendapat kecaman dari partai-partai oposisi dan mendesaknya mundur dari jabatannya. Bahkan pihak oposisi mengajukan mosi memakzulkan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional. Usulan itu diteken 191 anggota parlemen oposisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini