Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan tak ada lagi urgensi untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Korea Selatan, menyusul pulihnya situasi keamanan di Seoul usai Presiden Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer.
Kendati begitu Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Seoul sudah memiliki rencana kontingensi sesuai prosedur untuk menghadapi perkembangan situasi ke depan.
“KBRI Seoul telah memiliki rencana kontingensi sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami pun melihat tak ada urgensi untuk mengevakuasi WNI dari Korea Selatan,” kata Judha dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Berangsur normalnya situasi di Korsel terlihat dari pelayanan masyarakat yang masih berjalan, dan belum ada laporan terjadi gangguan semisal di sektor penerbangan.
Baca juga: Reaksi Pertama Pemimpin Oposisi Korea Selatan saat Lihat Pengumuman Darurat Militer, Dikira Deepfake
Kendati demikian, Kemlu RI masih terus memantau situasi politik keamanan Korsel. Imbauan yang sebelumnya dikeluarkan KBRI Seoul juga masih berlaku, para WNI yang menetap diminta untuk tetap waspada, menghindari titik konsentrasi massa dan tidak ikut-ikutan perpolitikan setempat.
Jika WNI menemui masalah dapat menghubungi hotline KBRI Seoul pada nomor +82-10-5394-2546.
"Kami kembali menyampaikan kepada para WNI untuk terus waspada, menghindari lokasi-lokasi tempat kerumunan massa. Tidak ikut serta dalam proses politik domestik yang terjadi dan jika dalam keadaan darurat segera menghubungi nomor hotline KBRI Seoul,” ucapnya.
Sebelumnya Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan secara mendadak status darurat militer di Korea Selatan pada Selasa (3/12) malam waktu setempat.
Status darurat militer itu ditetapkan usai Yoon Suk Yeol menuduh ada pihak oposisi yang melakukan kegiatan anti-negara dengan tendensi ke pemberontakan.
Namun status darurat militer itu dicabut pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Setelahnya Presiden Korsel itu mendapat kecaman dari partai-partai oposisi dan mendesaknya mundur dari jabatannya. Bahkan pihak oposisi mengajukan mosi memakzulkan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional. Usulan itu diteken 191 anggota parlemen oposisi.