TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan (Korsel), Kim Yong Hyun resmi ditangkap dan ditahan oleh kejaksaan Seoul buntut deklarasi darurat militer, Rabu (11/12/2024).
Kim Yong Hyun ditangkap seusai dirinya mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan di Kementerian Pertahanan Seoul.
Adapun penangkapan ini dilakukan kejaksaan lantaran Kim dituding menjadi dalang utama darurat militer yang gagal pada pekan lalu.
Seorang pejabat senior militer dan anggota oposisi Korea Selatan mengatakan Kim telah mengajukan proposal darurat militer kepada Presiden Yoon Suk Yeol.
Tak sampai disitu, Kim juga turut memerintahkan Yoon untuk mengirim pasukan ke Majelis Nasional yang bertujuan menghalangi anggota parlemen memberikan suaranya
Kendati darurat militer hanya berlangsung 6 jam, tapi situasi ini telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik yang semakin parah.
Buntut masalah ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan pihaknya menyetujui surat perintah penangkapan untuk Kim atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penangkapan ini dilakukan karena mempertimbangkan beratnya dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan kekhawatiran atas kemungkinan mantan menteri pertahanan itu menghancurkan barang bukti.
"Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan," kata juru bicara tersebut, mengutip CCN International.
Kim Ajukan Permohonan Keringanan
Tak dirinci tindakan hukum apa yang akan ditetapkan untuk Kim karena perannya dalam peringatan Darurat Militer yang membuat Korsel geger.
Sementara itu merespons surat penangkapan yang diajukan pengadilan Seoul, Kim dengan tegas menyampaikan permintaan maaf karena telah menyebabkan kecemasan dan ketidaknyamanan yang besar bagi rakyat.
Ia mengatakan, semua tanggung jawab atas situasi ini sepenuhnya ada padanya.
Anak buahnya, kata Kim, hanya setia dalam mengikuti perintah dan misi yang diberikan.
"Saya sangat meminta maaf telah menyebabkan kecemasan dan ketidaknyamanan yang besar bagi rakyat," kata Kim dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh penasihat hukumnya.
“Saya memohon keringanan untuk anak buah saya. Mohon berdoa untuk masa depan Republik Korea yang bebas. Saya akan melewatkan tinjauan surat perintah ini," tambahnya.
Presiden Korsel Jadi Tersangka
Terpisah, pemberlakuan status darurat militer membuat Presiden Yoon Suk Yeol kini ditetapkan sebagai tersangka.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negara atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selama jumpa pers, Park Se-hyun, kepala tim investigasi khusus kejaksaan, mengatakan mereka telah memulai penyelidikan sesuai prosedur, setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
"Merupakan prosedur standar untuk mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika pengaduan atau tuduhan diajukan," kata kepala tim investigasi khusus jaksa penuntut, Park Se-hyun, dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024).
Pasca Presiden Yoon ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan kini dilarang Yoon bepergian ke luar negeri.
Pengumuman resmi diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah Yoon dan Kim menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)