TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional menyatakan bahwa hukuman mati bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas kejahatan perangnya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, bukanlah sesuatu yang mustahil.
“Saya pikir ini bukan hal yang tidak mungkin. Ini mungkin terjadi jika ada upaya yang serius,” ujar Kazem Gharibabadi dalam wawancara dengan Khamenei.ir yang dipublikasikan pada Minggu (15/12/2024).
Gharibabadi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kurangnya pengadilan yang adil untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh rezim Israel dan para pejabatnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sejauh ini hanya mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang menurutnya merupakan tindakan paling mendasar dalam sistem peradilan.
Gharibabadi juga menyarankan bahwa dua atau tiga negara yang mendukung Palestina dan menentang kejahatan Israel dapat bergabung membentuk "pengadilan bersama" yang bisa menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat rezim tersebut.
"Kita harus mencoba melihat apakah memungkinkan untuk membentuk pengadilan yang terdiri dari beberapa negara dengan pandangan yang sama, mendukung rakyat Palestina," katanya.
"Melalui pengadilan itu, keputusan seperti hukuman mati dapat dikeluarkan," lanjutnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memastikan sejauh mana keputusan tersebut bisa ditegakkan dan apa jaminan pelaksanaannya.
Pada November lalu, Kamar Praperadilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang" di Gaza.
Ini menjadi momen pertama dalam sejarah 22 tahun ICC di mana surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk pejabat senior yang terkait dengan Barat.
Gharibabadi juga menyebutkan bahwa sebelum keputusan ICC, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag telah mengeluarkan putusan terkait kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Baca juga: Ajudan Netanyahu Ubah Catatan Resmi, Menuduh Ada Tanggapan Awal dari PM Terhadap Serangan 7 Oktober
Putusan ini, menurut Gharibabadi, merupakan kecaman lain terhadap rezim Israel dan tindakannya.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di ICJ pada akhir 2023, beberapa minggu setelah Israel melancarkan serangannya yang brutal ke Gaza pada Oktober.
Selain Afrika Selatan, beberapa negara lain seperti Spanyol, Meksiko, Libya, Turki, Nikaragua, dan Kolombia turut mendukung kasus ini, yang memulai sidang terbuka pada Januari 2024.