TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) memberikan suara untuk meminta pendapat kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kewajiban Israel dalam bantuan terhadap warga Palestina.
Opini ini bertujuan agar Israel dapat memfasilitasi bantuan kepada Palestina yang diberikan oleh negara dan kelompok internasional termasuk PBB.
Hal ini lantaran Israel sebelumnya telah memutuskan untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, di negara itu sejak akhir Januari.
Resolusi ini mendapatkan suara mendukung dari 137 anggota.
Namun terdapat 12 negara yang tidak mendukung resolusi ini, termasuk Israel dan AS.
Sementara 22 anggota lainnya abstain.
Menurut PBB, Pengadilan Dunia atau yang dikenal dengan ICJ memiliki wewenang hukum yang cukup tinggi.
Meski tidak mengikat, ICJ dianggap lebih mampu memberikan keputusan yang tepat terkait bantuan bagi warga Gaza.
Selain tentang bantuan, resolusi ini juga menjelaskan tentang situasi Gaza saat ini yang cukup mengerikan akibat agresi Israel.
Oleh karena itu, dalam resolusi ini Israel diminta untuk tidak menghalangi rakyat Palestina dalam melaksanakan haknya untuk menentukan nasib mereka sendiri, dikutip dari Middle East Monitor.
Israel Sengaja Perhambat Akses Bantuan
Sejak awal terjadinya perang di Gaza, Israel telah mempertahankan kontrol ketat atas bantuan yang masuk ke wilayah tersebut.
Baca juga: Laporan MSF dan HRW Tuduh Israel Lakukan Pembersihan Etnis dan Genosida di Gaza
Menurut kepala kantor kemanusiaan PBB di Gaza, Georgios Petropoulos Israel sengaja menjadikan bantuan sebagai senjata.
Israel sengaja membatasi bantuan agar tidak sampai kepada warga Palestina.
Ia menjelaskan, selama setahun terakhir, para pekerja bantuan PBB mengalami berbagai rintangan dan ancaman dalam menyalurkan bantuan terhadap warga Gaza.