News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Korea

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Segera Ditahan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoon Suk Yeol. Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.

Keputusan tersebut hanya berlaku beberapa jam hingga Parlemen menolaknya.

Terbaru, Korea Selatan telah memilih untuk memakzulkan penjabat presidennya Han Duck-soo, dua minggu setelah parlemen memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol.

Sebanyak 192 anggota parlemen memberikan suara untuk pemakzulannya, lebih dari 151 suara yang dibutuhkan agar pemakzulannya berhasil.

Perdana Menteri Han mengambil alih peran tersebut setelah Presiden Yoon dimakzulkan oleh parlemen menyusul upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.

Han seharusnya memimpin negara keluar dari kekacauan politik, tetapi anggota parlemen oposisi berpendapat bahwa ia menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.

Han akan diskors dari tugasnya segera setelah ia diberitahu secara resmi oleh parlemen.

Mahkamah Konstitusi Korea biasanya terdiri dari sembilan hakim.

Setidaknya enam hakim harus menegakkan pemakzulan Yoon agar keputusan tersebut dapat ditegakkan.

Baca juga: Fakta Baru: Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer

Saat ini hanya ada enam hakim di pengadilan, yang berarti satu penolakan saja akan menyelamatkan Yoon dari pemecatan.

Pihak oposisi berharap tiga calon tambahan akan membantu meningkatkan peluang Yoon untuk dimakzulkan.

Ini adalah pertama kalinya seorang presiden sementara dimakzulkan sejak Korea Selatan menjadi negara demokrasi.

Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan menggantikan Han sebagai penjabat presiden.

Seperti Yoon, pemakzulan Han perlu dikonfirmasi oleh mahkamah konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut harus ditegakkan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Krisis Korea

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini