News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Korea

Penangkapan Presiden Yoon Gagal, KPK Korsel Janji Bakal Jemput Paksa Senin Depan

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik ​​dari badan antikorupsi negara dan petugas polisi meninggalkan lokasi kediaman resmi Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di Seoul pada Jumat (3/1/2025), setelah gagal melaksanakan surat perintah penangkapan Yoon atas kegagalannya dalam menerapkan darurat militer pada bulan Desember.

Imbas ramainya massa yang hadir untuk mencegah penjemputan paksa Presiden Yoon, pihak kepolisian harus mengerahkan sekitar 2.700 personel untuk mencegah terjadinya kerusuhan.

Sebanyak 135 bus polisi juga ditempatkan untuk membentuk barikade di jalan-jalan utama, termasuk Hannam-daero, yang berdekatan dengan kediaman presiden.

Sementara itu lintas di area tersebut turut dibatasi guna memastikan kelancaran situasi.

Kronologi Penangkapan Yoon Suk Yeol 

Konflik politik Korsel memanas setelah para anggota parlemen Korea Selatan memutuskan untuk mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden Korsel pada Sabtu (14/12/2024).

Pemakzulan sah dilakukan usai 204 dari 300 anggota parlemen anggota memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan.

Sementara 85 anggota parlemen memilih menolak dan tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

Atas putusan parlemen ini, Yoon kini resmi dimakzulkan dan diberhentikan sementara dari jabatannya,

Langkah ini dilakukan dengan dalih untuk meringankan "penderitaan rakyat" setelah dekrit darurat militernya yang berlaku singkat.

Tak lama surat perintah penangkapan Yoon diajukan tim investigasi ke Pengadilan Distrik Barat Seoul atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut mereka, Yoon memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya ketika mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Adapun pengajuan surat penangkapan Yoon Suk Yeol dilakukan setelah presiden Korea Selatan itu mengabaikan tiga panggilan untuk hadir dalam proses interogasi.

Merespons penangkapan yang dilakukan KPK, Yoon Kab-keun, tim hukum Yoon mengatakan langkah KPK Korsel adalah langkah illegal.

Ini lantaran surat perintah penangkapan itu tidak sah.  Sebab, CIO tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk meminta surat perintah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini