Merespon kejahatan perang yang terus dilakukan Israel pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pimpinan Israel.
Adapun penangkapan itu ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang.
Serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.
Rilisnya surat perintah penangkapan tersebut menjadikan Netanyahu, Gallant dan Deif sebagai tersangka yang diburu secara internasional.
Imbasnya pergerakan PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant semakin terbatas.
Lantaran ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu surat penangkapan Netanyahu juga memberikan dampak luas, seperti melemahkan legitimasi kampanye Israel di Gaza. Kemudian merusak hubungan antara Tel Aviv dan sekutunya.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)