News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK tolak hapus kolom agama dari KTP – Bagaimana rasanya hidup sebagai agnostik dan ateis di Indonesia?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK tolak hapus kolom agama dari KTP – Bagaimana rasanya hidup sebagai agnostik dan ateis di Indonesia?

"Karena negara maunya begitu, jadi ya sudah deh, aku taruh saja sesuai dengan agama yang pernah aku anut," kata Aika.

Namun situasinya tidak sesederhana itu. Kolom agama di kartu identitas punya pengaruh terhadap hidup Aika. Salah satunya, dalam urusan pernikahan.

Aika tengah menjalin hubungan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang juga menyatakan diri tidak beragama. Mereka berencana menikah di Indonesia, tapi hukum yang berlaku tidak memungkinkan.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

"Kami sedang mencari jalan untuk menikah di luar negeri karena kalau di sini, aku harus ke mana? Karena aku tidak bertempat di mana-mana," tutur Aika.

Dia juga tak mau berkompromi dengan menikah secara Kristen, misalnya.

"Itu menutup peluang bagi kami untuk mengesahkan perkawinan itu di Indonesia. Di sini kan enggak bisa nikah secara sipil saja. Mau nikah saja diribetkan dengan urusan agama," kata dia.

Aika merasa negara telah bertindak diskriminatif terhadapnya. Dia menyayangkan putusan MK yang melanggengkan intervensi negara terhadap keyakinan warganya.

"Agnostik itu juga identitasku sebagai warga negara," tegasnya.

"Kami dilarang mempermainkan agama, tapi ini yang dilakukan negara terhadap warga negaranya. Menurutku jangan salahkan kami karena negara yang memaksaku memeluk agama tertentu," tutur Aika.

Guruh Riyanto mengaku menikahi mantan istrinya—yang beragama Islam—dengan prosesi Katolik. Padahal, Guruh adalah seorang ateis.

"Mau enggak mau [seperti itu] karena itu pengaruhnya ke hak asuh anak. Kalau pernikahan enggak dicatatkan, anak itu menjadi milik ibu saja. Ayahnya enggak diakui, enggak dapat hak asuh," kata Guruh.

Katolik masih tercantum di kolom agama KTP Guruh sampai sekarang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini