TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membuka sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari ini (14/1/2025) atas penerapan darurat militer yang diterapkan oleh sang presiden.
Namun, sidang pertama tersebut harus segera ditunda setelah Yoon, yang saat ini berstatus sebagai presiden yang diskors, tidak hadir di persidangan.
Sidang pertama dari lima rangkaian sidang tersebut dimulai pada pukul 2:00 siang waktu setempat di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, dikutip dari NDTV.
Akan tetapi, sidang hanya berlangsung selama beberapa menit karena ketidakhadiran Yoon.
Juru bicara pengadilan kepada AFP menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.
Tim pengacara Yoon menyatakan bahwa ketidakhadiran presiden disebabkan oleh alasan keamanan.
Sementara Yoon dikabarkan telah bersembunyi di vilanya di lereng bukit di Seoul selama berminggu-minggu dalam upaya untuk menghindari penangkapan, dikutip dari Al Jazeera.
Meskipun absennya Yoon memaksa penundaan prosedural, pengadilan menegaskan bahwa sidang akan tetap berlanjut pada hari Kamis (16/1/2025) tanpa partisipasi Yoon.
Menurut hukum Korea Selatan, pengadilan harus terlebih dahulu menetapkan tanggal baru sebelum melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan dua hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (16/1/2025).
Krisis politik ini berawal dari perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh Yoon pada awal Desember.
Baca juga: Sidang Perdana Pemakzulan Yoon Suk Yeol Digelar Hari Ini, Sang Presiden Tak Hadir, Kenapa?
Di mana langkah yang dilakukan Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam salah satu krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Yoon memerintahkan tentara untuk menyerbu parlemen sebagai upaya untuk menghentikan anggota parlemen yang menolak kebijakan penangguhan pemerintahan sipil yang diusulkannya.
Upaya tersebut gagal, dan Yoon segera dimakzulkan serta diskors dari jabatannya.