Akses ke internet global dilarang total.
Sebagai gantinya, warga hanya dapat mengakses Kwangmyong, jaringan intranet Nasional yang dikurasi secara ketat, berisi informasi yang telah disaring dan disetujui oleh pemerintah.
Radio, televisi dan semua perangkat komunikasi lainnya juga sudah dikonfigurasi sebelumnya agar hanya menerima siaran dalam negeri.
Mengubah pengaturan atau mencoba mengakses media asing dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada hukuman keras.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Kim Jong Un
Baca tanpa iklan