News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 3 Minggu Dipenjara, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Kini Kembali Menghirup Udara Bebas

Penulis: Bobby W
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NICOLAS SARKOZY DIPENJARA - Tangkap Layar Youtube FRANCE 24 pada Kamis (25/9/2025) yang memperlihatkan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mengecam vonis penjara 5 tahun yang diberikan oleh Pengadilan Paris.

 

TRIBUNNEWS.COM - Tak butuh tempo hingga lima tahun seperti vonis yang diberikan oleh pengadilan, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kini sudah kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu tiga minggu, pada Senin (10/11/2025) waktu setempat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada 21 Oktober 2025 lalu, mantan pemimpin partai tengah-kanan berusia 70 tahun ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena konspirasi kriminal dalam penyelenggaraan pemilu.

Adapun Sarkozy dinilai pengadilan melakukan pelanggaran karena bersekongkol dengan mantan diktator Libia, Muammar Gaddafi guna membiayai kampanyenya pada pemilihan umum tahun 2007.

Namun demikian, Sarkozy kini telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani tiga minggu di tahanan.

Adapun Sarkozy terlihat keluar dari Penjara La Santé di Paris tepat sebelum pukul 15.00 waktu setempat atau kurang dari 1,5 jam setelah pengadilan menyetujui pembebasan awalnya.

Tak lama berselang, ia tiba di kediamannya di kawasan barat Paris.

Selepas dibebaskan dari lapas, Sarkozy pun menyatakan perasaannya melalui media sosial.

"Energi saya kini sepenuhnya difokuskan pada satu tujuan: membuktikan kebenaran saya. Kebenaran akan menang...Akhir dari kisah ini belum tertulis." ungkap sosok suami penyanyi Carla Bruni ini.

Adapun masa tahanan yang begitu singkat ini didapatkan Sarkozy setelah tim hukumnya langsung mengajukan permohonan pembebasan usai vonis dijatuhkan.

Christophe Ingrain, salah satu pengacara Sarkozy, menyebut pembebasan kliennya sebagai langkah positif.

Ingrain menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang banding yang direncanakan pada Maret mendatang.

Meski demikian, Sarkozy tetap akan berada di bawah pengawasan ketat lembaga peradilan prancis dan dilarang meninggalkan wilayah negara tersebut menjelang sidang banding yang diagendakan pada tahun depan.

Baca juga: Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit Bom Rakitan Seorang Diri

Syarat pembebasan Sarkozy juga meliputi larangan menghubungi saksi-saksi lain dalam berkas "Libya" maupun pegawai Kementerian Kehakiman.

Kebijakan ini menjadi sorotan mengingat selama masa penahanan, Sarkozy sempat dikunjungi oleh Menteri Kehakiman Gérald Darmanin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini