TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi intensitas serangan armada militer Thailand yang terus meningkat, Kamboja akhirnya resmi mengirimkan surat darurat kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk melakukan intervensi.
Adapun surat agar DK PBB segera turun tangan menghentikan Thailand ini dikirimkan oleh Kamboja pada Rabu (10/12/2025).
Dikutip dari Phnom Penh Post, dalam suratnya Kamboja menuding Thailand telah melanggar Piagam PBB dengan melakukan serangan bersenjata tanpa adanya provokasi dari pihaknya.
Selain Piagam PBB, Pemerintah Kamboja juga mengklaim Thailand telah melanggar hukum humaniter internasional serta perjanjian gencatan senjata dan perdamaian yang telah disepakati bersama di Kuala Lumpur, Malaysia pada Oktober lalu.
Pengiriman surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Keamanan PBB tersebut juga dikonfirmasi oleh Kaing Monika selaku perwakilan Keanggotaan Tetap Kamboja di PBB
Monika menyatakan bahwa surat tersebut dikirimkan Kamboja lantaran Thailand telah melanggar banyak ketentuan internasional dengan melakukan serangan ke negaranya.
Surat tersebut menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir terjadi bentrokan sengit di Provinsi Preah Vihear dan Oddar Meanchey, di mana Thailand diduga menggunakan tank, artileri, drone, pesawat tempur, serta gas beracun untuk menyerang wilayah Kamboja.
Serangan tersebut kemudian meluas ke kawasan sipil di Banteay Meanchey dan menyebar hingga ke Provinsi Battambang serta Pursat pada Rabu 10 Desember.
Surat itu juga menyebutkan bahwa serangan ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di kalangan warga sipil.
Selain itu, Kamboja juga menyatakan bahwa serangan Thailand menimbulkan kerusakan pada rumah-rumah warga, hancurnya infrastruktur publik, termasuk area di sekitar Candi Preah Vihear yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO.
Dalam pernyataannya, perwakilan Kamboja di PBB menegaskan bahwa Kamboja telah menunjukkan kesabaran maksimal dengan tidak melakukan balasan selama 24 jam sebagai bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang mereka tandatangani bersama Thailand.
Adapun perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan gencatan senjata tanggal 28 Juli dan Perjanjian Perdamaian Kuala Lumpur yang ditandatangani pada 26 Oktober.
Baca juga: Jet Tempur F-16 Thailand Kembali Gempur Kamboja, Depot Minyak Diledakkan
“Kamboja tetap berkomitmen pada pendekatan damai, namun pada akhirnya kami harus mempertahankan hak untuk membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB,” ujar Monika
Surat tersebut juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengutuk tindakan Thailand serta menghentikan operasi militer secara langsung.
Kamboja juga menuntut agar DK PBB segera mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Thailand mematuhi hukum humaniter, serta mengirimkan tim investigasi independen guna memverifikasi fakta di lapangan.
Baca tanpa iklan