TRIBUNNEWS.COM - Beberapa negara di bawah ini menerapkan tarif pajak penghasilan pribadi yang sangat tinggi bagi warganya.
Kebijakan ini umumnya bertujuan untuk mendanai layanan publik yang luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Diketahui mengutip imidaily.com, Pajak kekayaan adalah salah satu instrumen yang paling banyak diperdebatkan dalam perpajakan global, dan salah satu yang paling jarang diterapkan.
Dari 38 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), hanya empat yang mengenakan pajak kekayaan bersih komprehensif pada individu: Norwegia, Spanyol, Swiss, dan Kolombia.
Beberapa negara lain, termasuk Prancis, Italia, Belgia, dan Belanda, mengenakan pajak pada kategori aset tertentu, bukan pada total kekayaan bersih.
Berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan pada apa yang warga peroleh, pajak kekayaan dikenakan pada apa yang dimiliki.
Perbedaan ini sangat penting bagi individu dengan kekayaan bersih tinggi (HNWI) yang kekayaannya terkonsentrasi pada aset dan bukan pada pendapatan saat ini.
Dalam daftar 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia di bawah ini, Belanda menempati posisi ke-10.
Yakni dengan tarif pajak penghasilan pribadi mencapai 49,5 persen.
Angka tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Swedia berada di posisi ke-5 dengan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 52 persen, salah satu yang tertinggi secara global.
Diketahui tingginya tarif pajak di negara-negara ini sering kali diimbangi dengan tingkat kesejahteraan dan pelayanan publik yang juga tinggi.
Lantas negara mana yang menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia?
Baca juga: Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Toyota: Kan Sudah dapat Treatment Spesial 2 Tahun
Berikut daftar 10 negara tersebut, mengutip india.com:
10. Belanda
Baca tanpa iklan