News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Jepang Ingatkan WNA, Kerja Jadi Tukang Cukur Wajib Punya Visa dan Izin Khusus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IZIN PENATA RAMBUT - Kantor kejaksaan Kumamoto Jepang.  Kepolisian Jepang mengingatkan warga negara asing yang ingin bekerja sebagai tukang cukur atau penata rambut di Jepang agar memastikan memiliki izin dan status visa yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan (Tribunnews.com/Richard Susilo)

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM,  JEPANG –  Kepolisian Jepang mengingatkan warga negara asing yang ingin bekerja sebagai tukang cukur atau penata rambut di Jepang agar memastikan memiliki izin dan status visa yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus seorang warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai tukang cukur dan menerima bayaran meski visa yang dimilikinya hanya mengizinkan bekerja di sektor pertanian.

"Kami mengetahui beberapa orang asing melakukan pekerjaan cukur rambut dan menerima uang dari pekerjaan tersebut. Hal itu harus dilakukan dengan izin khusus dan visa khusus pula, tidak cukup hanya dengan visa Tokutei Ginou yang ada sekarang," ujar sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Kamis (4/6/2026).

Menurut kepolisian, pekerjaan sebagai tukang cukur di Jepang termasuk profesi yang diatur secara ketat.

Selain memerlukan kualifikasi dan lisensi tertentu, pekerja asing juga harus memiliki status izin tinggal yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dijalankan.

Baca juga: WNI Asal Jember Cetak Sejarah, Jadi Anggota Pemadam Kebakaran Sukarela Pertama di Jepang

Kasus terbaru melibatkan seorang pria Vietnam berusia 27 tahun yang tinggal di Kota Yatsushiro, Prefektur Kumamoto.

Pria tersebut ditangkap pada Mei 2026 karena diduga melakukan pekerjaan sebagai tukang cukur dan menerima upah dari aktivitas tersebut.

Padahal, status izin tinggal yang dimilikinya adalah visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) untuk sektor pertanian.

Dengan visa tersebut, pemegangnya hanya diperbolehkan bekerja dalam bidang yang telah ditentukan sesuai izin yang diberikan pemerintah Jepang.

Atas dugaan melakukan pekerjaan di luar ruang lingkup aktivitas yang diizinkan oleh status kependudukannya, pria tersebut sempat diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Jepang.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.

Kejaksaan Distrik Kumamoto pada 2 Juni 2026 memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan dan menetapkan status tidak dituntut atau fukiso terhadap pria tersebut.

Seperti lazimnya dalam banyak kasus penghentian penuntutan di Jepang, pihak kejaksaan tidak mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini