News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Jepang Ingatkan WNA, Kerja Jadi Tukang Cukur Wajib Punya Visa dan Izin Khusus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IZIN PENATA RAMBUT - Kantor kejaksaan Kumamoto Jepang.  Kepolisian Jepang mengingatkan warga negara asing yang ingin bekerja sebagai tukang cukur atau penata rambut di Jepang agar memastikan memiliki izin dan status visa yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan (Tribunnews.com/Richard Susilo)

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan visa Tokutei Ginou yang dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak dimanfaatkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang.

Dalam sistem Tokutei Ginou, setiap pemegang visa hanya diperbolehkan bekerja pada sektor yang sesuai dengan kualifikasi dan izin yang diberikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum maupun sanksi administratif dari otoritas imigrasi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pria Vietnam tersebut, meskipun proses pidananya telah dihentikan.

Baca juga: Jepang Suntik Rp340 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Harga Energi Akibat Krisis Timur Tengah

Kepolisian Jepang berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warga asing yang bekerja di Negeri Sakura agar selalu mematuhi ketentuan izin kerja dan status visa yang dimiliki.

Otoritas setempat menegaskan bahwa bekerja di luar bidang yang diizinkan oleh visa dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi memengaruhi status tinggal seseorang di Jepang.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com


 .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini