TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat kedaluwarsa dan produk kecantikan palsu di Jakarta. Obat kedaluwarsa ditemukan beredar di sebuah toko di Pasar Pramuka.
Tersangkanya, M (41), mengaku selama setahun terakhir mengumpulkan obat kedaluwarsa, menghapus tanggalnya, dan mencetak tanggal yang baru di rumahnya di bilangan Utan Kayu, Jakarta Timur.
Ia lalu mengedarkannya di tokonya sendiri, Toko Mamar Guci yang terletak di lantai dasar rumahnya.
Dengan hanya bermodalkan aseton penghapus cat kuku serta cotton bud, M mampu mendulang omzet hingga Rp 100 juta per bulannya.
Saat dibekuk, polisi menyita ribuan obat dalam bentuk strip maupun botol dari rumah dan toko M. Obat ini bermacam-macam merk dan kegunaannya.
Mulai dari vitamin, obat kolestrol, diabetes, hingga diare.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen karena tidak mendapat efek pengobatannya.
Namun juga membawa efek samping yang dapat membahayakan tubuh.
"Obat itu kan bahan kimiawi, yang ketika kedaluwarsa kita sudah tidak bisa menjamin khasiat maupun keamanannya. Bisa saja bahan kimiawi ini bereaksi tidak baik," kata Dewi kepada Kompas.com, Senin malam (6/9/2016).
Yang dapat dilakukan konsumen, kata Dewi, adalah memperhatikan betul penjualan obat ini.
Obat yang dijual bebas memiliki tanda dot hijau, kemudian yang dijual bebas namun terbatas penggunaannya, memiliki dot kuning.
Terbatas yang dimaksud adalah hanya aman digunakan di bagian tertentu seperti kulit saja, dikumur saja, dan sebagainya.
"Kalau yang dot merah ada tulisan K warna hitam itu hanya dijual di apotek dan hanya ditebus melalui resep dokter, tidak mungkin dijual sembarangan," kata Dewi.
Jika ditemukan dijual sembarangan, maka bisa jadi itu adalah obat kedaluwarsa, palsu, maupun asli namun diedarkan secara ilegal.