News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin MR

Vaksin MR Yang Mengandung Babi, Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin

Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.

Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Asrorun Ni'am.

Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, dia meminta produsen vaksin MR yakni SSI agar berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta menyertifikasi produk tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Selain itu ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti World Health Organizational (WHO) maupun negara-negara berpenduduk muslim untuk memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini