Daftar 5 Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan NDMA yang Berpotensi Picu Kanker
TRIBUNNEWS.COM - BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
Ada 5 produk obat lambung yang ditarik BPOM, berikut daftarnya.
Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.
Keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.
Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin:
1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Baca: Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Minuman-Makanan Tanpa Izin BPOM
2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Baca: Sikap BPOM Soal Obat Asam Lambung Ranitidine Disebut Tercemar Zat Penyebab Kanker
Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.