News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Medina Zein Terjerat Narkoba

Medina Zein Akui Pakai Amfetamin Seizin Dokter,Peneliti Adiksi Ungkap Fakta Lain,Bukan Obat Bipolar

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus narkoba yang terjadi pada selebgram dan pembisnis Medina Zein membuat narkotika jenis amfetamin masih hangat diperbincangkan.

Amfetamin yang dikonsumsi istri Lukman Azhari itu berasal dari obat penenang yang dikonsumsi Medina Zein untuk mengatasi penyakit bipolarnya.

Dalam pengakuannya di hadapan media saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Medina Zein mengatakan ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.

Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.

Tetapi Medina Zein juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.

Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Obat terlarang amfetamin ini masuk ke dalam golongan 1 narkotika sesuai dengan Undang-Undang 35 tahun 2009.

Dokter sekaligus peneliti dalam bidang adiksi di Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr. Hari Nugroho menjelasakan amfetamine memang sempat dipakai pada bidang medik.

Tapi yang digunakan biasanya adalah turunan amfetamine seperti dexamfetamin atau dextroamfetamin sebagai obat perangsang ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan obat tidur.

“Itu dipakai untuk terapi dengan orang ADHD, orang-orang narkolepsi yang ngantuk-ngantuk terus,” ungkap dr. Hari Nugroho kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2020).

Kemudian amfetamine dulu juga sempat digunakan untuk mengembalikan kondisi emosional pasien yang mengalami gangguan mental depresi.

“Dulu di dunia medis dan kedokteran digunakan pada terapi orang dengan depresi untuk menaikkan moodnya,” kata dr. Hari.

Namun saat ini amfetamine ini sudah tidak lagi untuk medik karena ada obat-obat pengganti yang lebih kinerjanya lebih oke dibandingkan amfetamin.

Baca: Tanpa Lukman Azhari, Medina Zein Mengaku Bahagia Hampir Seminggu Hidup di Tahanan, Mengapa?

Baca: Medina Zein Konsumsi Narkoba & Katakan Sudah Resep Dokter karena Obat Bipolar, Polisi Membantah

“Itu pengggunaanya dulu sebelum banyak obat anti depresan yang oke seperti sekarang ini. Iya zaman dulu zaman tahun 40-an, sudah lama banget,” ungkap dr. Hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini