Bakteri ini dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75ºC.
BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil:
- Importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
- Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
- Hasil pengujian produk, lima lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).
Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.
(Tribunnews.com/Fajar)