Menurut Saiful, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang sudah memasuki masa kedaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.
Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, maka bisa berakibat fatal dan membahayakan kesehatan pasien.
"Kalau masih ada Puskesmas mengunakan obat kedaluwarsa itu pelanggaran berat. Jangankan obat makanan saja bisa bahaya," ujar Milah.
"Untuk kehati-hatian dan tindakan pencegahan dari kelalaian, sebaiknya obat yang masa kedaluwarsanya masuk bulan tertentu harus sudah ditarik dengan tidak mempertimbangkan tanggal," sambungnya.
Disingung terkait terbatasnya anggaran pembelian obat pada Puskesmas di Kota Tangerang, menurut Saiful, itu tidak menjadi alasan karena pos anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah sangat mencukupi.
Agar kejadian itu tidak terulang lagi, Saiful mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan obat yang masa kedaluwarsanya berakhir.
Selain itu, pihaknya meminta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Liza Puspadewi bertanggung jawab, dan memberikan teguran atas kelalaian tersebut.
(Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Peredaran Obat Kedaluwarsa di Puskesmas, Begini Penjelasan Lengkap Dinkes Kota Tangerang,