News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Aturan Baru Imigrasi Cegah Covid-19 Omicron Masuk Indonesia

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi. 

Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini