News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah RI mengatur ketentuan donor organ tubuh dan jaringan tubuh.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam peraturan pemerintah tersebut melarang jual beli organ tubuh dan jaringan tubuh.

Adapun kategori jual beli organ tubuh meliputi transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh.

Pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Organ Tubuh atau Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan

Ilustrasi organ ginjal (Tribun Bali)

Adapun organ atau jaringan tubuh tersebut adalah organ/jaringan tubuh yang diperoleh dari pendonor dengan sukarela.

Pendonor adalah orang yang menyumbangkan organ atau jaringan tubuhnya kepada resipien (penerima) untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.

Pasal tersebut juga menegaskan larangan jual beli organ tubuh atau jaringan tubuh dengan dalih apapun.

Kemudian, terkait pencegahan penjualan orang tubuh dan jaringan tubuh, maka pemerintah akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh, sesuai Pasal 4 Ayat 1.

Lanjut di Pasal 4 Ayat 2, Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.

Meski begitu, tidak semua fasilitas kesehatan dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh.

Dalam Pasal 5 dijelaskan transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Lima Organisasi Profesi Medis Minta PTM 100 Persen Dievaluasi

Kriteria rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh:

1. Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ;

3. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.

Persyaratan tersebut berdasarkan jenis masing-masing transplantasi organ dan peraturan tentang persyaratan rumah sakit tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.

Untuk ketentuan pendonor dibagi menjadi dua, yaitu pendonor hidup dan pendonor mati batang otak/mati otak.

Pendonor hidup adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.

Sedangkan, pendonor mati batang otak/mati otak adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit.

Bagi pendonor mati batang otak, proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seseorang yang ingin menjadi pendonor organ tubuh atau jaringan tubuh wajib memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan calon pendonor menurut Pasal 11:

1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;

4. Mendapat persetujuan keluarga terdekat;

5. Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya;

6. Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

7. Bagi pendonor yang berasal dari keluarga sendiri, wajib melampirkan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil. 

Sedangkan persyaratan sebagai resipien (penerima) donor organ atau jaringan tubuh diatur dalam pasal 15.

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Dehidrasi? Dehidrasi Dapat Sebabkan Pingsan dan Tidak Fokus

Beberapa Syarat sebagai Resipien Donor Organ atau Jaringan Tubuh

1. Memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;

2. Bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;

3. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ;

4. bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

Adapun aturan biaya Transplantasi Organ diatur dalam Pasal 15 Ayat 2.

1. Biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;

2. Biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;

3. Biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;

4. Iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.

Jika resipien (penerima) tidak mampu, maka akan diberi bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

Tujuan Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

1. Menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;

2. Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;

3. Memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia;

4. Melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Donor Organ Tubuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini