Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggunaan ganja untuk medis sejak lama telah menjadi kontroversial di Indonesia.
Ganja untuk medis di Indonesia ditetapkan ilegal karena masuk dalam kategori obat-obat terlarang meski ada manfaat bagi kesehatan.
Beberapa penelitian memang menunjukan ganja bisa menjadi pilihan untuk keperluan medis, tetapi perlu diketahui pula ganja medis belum sepenuhnya aman dari efek samping.
Baca juga: Legalisasi Ganja untuk Medis Akan Dibahas di Meja Rapat DPR
Ganja medis adalah istilah untuk turunan dari tanaman Cannabis sativa yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu.
Dikutip dari Mayo Clinic, Cannabis sativa mengandung banyak senyawa aktif, diantaranya delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC adalah bahan utama dalam ganja yang membuat orang mabuk atau melayang-layang.
Di sejumlah negara penggunaan ganja medis untuk keperluan medis sangatlah diawasi.
Baca juga: Prof Zubairi: Ganja untuk Keperluan Medis Bisa Jadi Pilihan, Tapi Belum Sepenuhnya Aman
Berikut penyakit yang bisa diobati dengan ganja medis:
1. Penyakit Alzheimer
2. Amyotrophic lateral sclerosis (ALS)
3. HIV/AIDS
4. Penyakit Crohn
5 Epilepsi dan kejang
6. Glaukoma