Laporan Wartawan Tribunnews.com, Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hanya dalam hitungan menit, Andra Kusuma (31), warga Gawanan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah berhasil pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di ponselnya.
Andra pindah faskes dari faskes lama ke faskes baru karena ingin memilih faskes yang lebih lengkap fasilitasnya, seperti memiliki laboratorium.
Setelah bertanya melalui akun Twitter resmi BPJS Kesehatan, Andra diberitahu ia bisa pindah faskes melalui Mobile JKN.
Ayah satu anak ini kemudian men-download aplikasi Mobile JKN dan kemudian pindah faskes sesuai faskes yang ia pilih.
Kemudahan ini membuat ia tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.
"Prosesnya (pindah faskes via Mobile JKN) mudah dan cepat," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (28/8/2022).
Tak hanya kemudahan pindah faskes, Andra juga merasakan manfaat digitalisasi layanan yang disediakan BPJS Kesehatan saat antre periksa dan mengecek jadwal dokter.
Dengan mendaftar periksa lewat Mobile JKN, Andra tidak perlu mengantre lagi dan langsung ditangani sesuai urutan ketika mendaftar di Mobile JKN.
"Saat anak saya sakit demam beberapa waktu lalu, saya daftar periksa periksa via Mobile JKN. Begitu tiba di faskes pertama, saya tunjukkan saya sudah daftar di Mobile JKN dan langsung ditangani sesuai nomor urut. Saya juga bisa cek jadwal dokter yang piket hari ini atau besok dokter siapa " ujarnya.
Dari segi biaya, semua layanan di faskes pertama juga ia dapakan secara gratis.
“Kan ada laboratoriumnya. Awalnya saya pikir bayar. Ternyata gratis juga,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari mengatakan, BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi layanan dalam bentuk kanal-kanal digital yang bisa diakses masyarakat, termasuk Mobile JKN.
Proses digitalisasi ini dimulai saat terjadinya pandemi Corona pada awal tahun 2020 lalu seiring adanya pembatasan tatap muka.
Hanya dengan mengakses kanal-kanal digital yang disediakan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan baik itu layanan administrasi, informasi maupun pengaduan.
Kanal-kanal digital yang disediakan meliputi BPJS Kesehatan Call Center 165, aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 dan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400.
"Sejak era Corona 2020, semuanya, termasuk BPJS Kesehatan didorong dan disuport digitalisasi layanan karena mengurangi kontak langsung,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).
Dua tahun berjalan, digitalisasi layanan BPJS Kesehatan ini membuat jumlah peserta BPJS Kesehatan yang datang langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan menurun drastis.
Berdasar data yang ada, lanjut Yessi, proporsi yang kontak langsung ke BPJS Kesehatan Surakarta dibanding yang nontatap muka, proporsinya jauh lebih banyak yang nontatap muka.
“Lebih dari 50 persen (nontatap muka). Bahkan yang nontatap muka itu bisa dua kali lipat. Sekarang jumlah yang dilayani (secara langsung) di kantor BPJS Kesehatan Surakarta hanya sekitar 30-40 orang per hari," ujarnya.
Meski sudah tersedia layanan digital, pelayanan secara offline di kantor juga tetap ditingkatkan.
Hal ini untuk menjawab peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Terbaru, BPJS Kesehatan Surakarta menjalin kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta dengan menyediakan layanan offline BPJS kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ada tiga kabupaten/kota yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dengan kerjasama ini, selain di kantor BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di MPP.
“Jadi tidak harus datang ke kantor BPJS, bisa juga datang ke MPP. Pelayanan yang didapatkan sama," terangnya.
Kemudahan lain, sejak Januari 2022, BPJS Kesehatan juga telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas layanan kesehatan.
Dengan sistem ini, dengan hanya menyebutkan NIK, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes.
Program ini berlaku secara nasional dan sudah dimulai sejak Januari 2022 lalu.
"Dulu kan yang berbondong-bondong (ke kantor BPJS) itu kan untuk cetak kartu. Sekarang ini dengan NIK diberlakukan sebagai identitas kepesertaan, peserta menggunakan NIK saja sudah cukup. Jadi, tidak perlu cetak kartu.
"Dengan menggunakan NIK, sepanjang dia sudah ada perekaman e-KTP dan NIK-nya sudah sinkron Dukcapil, sudah bisa untuk akses layanan kesehatan. Begitu juga kalau kartu hilang, cukup menunjukkan NIK saja untuk divalidasi,” jelasnya.(*)