News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

Diketahui dari pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkes melarang  apotek menjual jenis obat sirup menyikapi meningkatnya kasus gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Baca juga: Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter

Pengumuman tentang penghentian penjualan obat sirup salah satunya terlihat di Apotek di kawasan Pamulang Tangerang Selatan misalnya.

Rabu (19/10/2022) sore terlihat Apotek ini memajang pengumuman tidak menjual obat sirup.

"Apotek sementara tidak menjual obat bebas/bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup," demikian sepenggal tulisan ditempel di selembar kertas salah satu rak obat Apotek di Pamulang.

Masih di pengumuman yang sama, pihak Apotek menggantikan obat sirup dalam bentuk lain, yakni kapsul, tablet dan supposutoria.

"Dan disubtitusikan ke dalam bentuk lain, tablet/kapsul/supposutoria," bunyi pengumuman ini.

Baca juga: Tips Menurunkan Demam Anak Selain Menggunakan Obat Sirup Paracetamol

Perlu diketahui, suppositoria adalah obat padat berbentuk kerucut atau peluru yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus/rektum, uretra, atau vagina.

Pihak Apotek memberitahukan dalam pengumuman penghentian penjualan obat sirup sampai sepekan ke depan.

"Sampai proses penelitianBPOM selesai minggu depan," demikian akhir bunyi pengumuman ini.

Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

Membaca pengumuman itu konsumen pun bertanya, apalagi yang sudah terlanjur membeli obat sirup. 

"Lha gimana ini, kalau sudah kadung beli. Pada demam, batuk pilek semua di rumah," ucap Iyah salah seorang konsumen.

Ia pun berharap segera ada solusi terbaik untuk konsumen.

"Kok tiba-tiba begini ya, baru juga sampai rumah dari beli obat, eh sudah tidak boleh konsumsi obat sirup," ucap Riana konsumen lainnya.

Sebagian Dokter Masih Meresepkan Obat Sirup

Pantauan Tribunnews.com, sebelumnya, hingga Rabu (19/10/2022) menjelang sore, di sejumlah apotek masih menjual obat sirup.

Pegawai Apotek mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru Kemenkes soal penghentian sementara konsumsi obat sirup.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

"Masih jual kok obat sirup. Ini kan musim batuk pilek ya. Anak-anak ya obatnya sirup," ucap seorang pegawai Apotek di kawasan Jakarta Selatan.

Saat menelusuri apotek lainnya, seperti diakui pegawainya mereka juga belum menerima instruksi menarik obat sirup.

Ilustrasi obat sirup (Pixabay/Original_Frank)

"Itu masih dipajang obat batuk pilek sirup. Belum ada arahan dari kantor pusat untuk tidak menjual obat sirup," terang salah satu pegawai apotek berlabel BUMN terkenal.

Menurutnya, pihak Apotek juga masih menerima resep dokter yang memberi obat sirup pada pasiennya.

"Sampai siang ini masih ada resep dokter untuk obat sirup," lanjutnya.

Aturan Lengkap Kemenkes Tentang Penghentian Sementara Obat Sirup
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).

Kasus Gangguan Ginjal Akut Meningkat
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

BPOM  Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini