News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup

12. Paracetamol Syrup

13. Ambroxol Syrup

14. Paracetamol Syrup

15. Hufagripp Syrup.

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

Juru Bicara RI Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Pihaknya menyatakan, tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawa yang beredar saat ini. 

Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut

"Dapat kami pastikan, bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. 

Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

"Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ucap Syahril.

Sampai berita ini diturunkan, BPOM juga belum memberikan keterangan terkait informasi daftar obat-obat yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini