News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Klarifikasi PT Konimex soal Obat Sirup Termorex yang Ditarik BPOM, Klaim Tak Pakai EG dan DEG

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. | Berikut klarifikasi PT Konimex soal obat sirup produksinya Termorex Sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga picu gangguan ginjal akut.

TRIBUNNEWS.COM - PT Konimex memberikan klarifikasinya terkait produk obat sirup mereka, Termorex sirup, yang disebut Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) RI mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. 

Diketahui, BPOM RI telah mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar sebagai imbas dari meningkatnya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Salah satu obat sirup yang ditarik dari pasar adalah Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi oleh PT Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef menilai jika BPOM masih belum bisa mendukung kesimpulan bahwa pengobatan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut ini.

Rachmadi pun memastikan jika seluruh obat sirup yang diproduksi PT Konimex tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Tak hanya itu, Rachmadi menyebut jika PT Konimex juga memastikan jika bahan baku yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah atau Farmakope.

Baca juga: Kemenkes Catat 208 Kasus Gagal Ginjal Akut, Tingkat Kematian 55 Persen

"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG. PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun."

"Serta memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Jumat (21/10/20220).

Lebih lanjut Racmadi mengaku memahami langkah antisipatif pemerintah melalui Surat Keputusan BPOM terkait penarikan salah satu produk obat produksi PT Konimex.

Baca juga: Pakar Kesehatan Nilai Usulan Status KLB pada Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Kurang Tepat

Rachmadi menyebut, sebagai bentuk kepatuhan PT Konimex kini juga tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali produk Termorex Sirup 60ml, sesuai surat edaran BPOM.

PT Konimex pun bersedia menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh produknya sesuai dengan Cara pembuatan Obat yang baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama diproduksi pada 34 tahun yang lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Diingatkan Pentingnya Sarana Prasarana Faskes untuk Respons Kasus Ginjal Akut Anak

Lima Produk Obat yang Ditarik BPOM karena Miliki Kandungan Etilen Glikol

DIwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima produk obat yang memiliki kandungan Etilen Gelikol (EG).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini