WHO juga merokemendasikan bahwa anti bisa ular harus menjadi bagian dari paket perawatan kesehatan primer mana pun di mana gigitan ular terjadi.
Baca juga: Eks Asisten Panji Petualang, Alprih Priyono Meninggal Dipatuk Ular King Kobra
Indikasi Pemberian Anti Bisa Ular
Dikutip dari repository.lppm.unila.ac.id, pemberian anti bisa ular dilakukan sesegera mungkin jika pasien telah memenuhi indikasi yang telah ditentukan.
Hal ini dikarenakan anti bisa ular memiliki harga yang relatif mahal dan ketersediaannya terbatas.
Adapun indikasi untuk pemberian anti bisa ular yakni sebagai berikut:
1. Gangguan Sistemik
- Gangguan hemostasis : perdarahan spontan sistemik yang jauh dari lokasi gigitan, koagulopati (20 WBCT positif), atau INR>1.2 atau PT>4-5 detik lebih.
- Panjang dari nilai kontrol laboratorium, atau trombositopenia (<100x109 /liter).
- Gejala neurotoksik : ptosis,oftalmoplegia, paralisis, dan lain-lain.
- Gangguan kardiovaskular : hipotensi, syok, aritmia, EKG abnormal.
- Gagal ginjal akut : oligouria/anuria, peningkatan kreatinin/urea.
- Hemoglobin/myoglobin-uria : urin cokelat gelap, dipstick, temuan hemolisis intravaskuler atau rhabdomiolisis.
Baca juga: RSUD Depok Punya Serum Anti Bisa Ular, Seperti Apa?
2. Keracunan Lokal
- Pembengkakan lokal lebih dari setengah tungkai yang tergigit (tanpa tourniquet) dalam 48 jam atau pembengkakan setelah gigitan pada jari.