Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 telah turun, tapi masih banyak persoalan yang harus dihadapi oleh tenaga kesehatan. Satu diantaranya kendala insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan alias nakes.
Berdasarkan temuan Lapor Covid-19, selama tahun 2022 didapati sedikitnya 241 laporan terkait masalah insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
"Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit," ungkap Koordinator Advokasi LaporCovid-19, Siswo Mulyartono, pada konferensi pers virtual, Minggu (16/1/2023).
Pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu tenaga kesehatan pada sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada laporan tersebut, diketahui insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 pada Februari dan Maret 2022 belum dibayar.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Kesehatan. Namun, tiada hasil.
Sebaliknya, tenaga kesehatan tersebut justru dipanggil dan diancam mendapatkan sanksi oleh jajaran direksi rumah sakit.
Baca juga: IDI: Minimnya Penerangan dan Air Bersih Jadi Tantangan Dokter dan Nakes Tangani Korban Gempa Cianjur
Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Semarang telah mengirimkan surat klarifikasi untuk menjelaskan kembali persoalan penyelesaian insentif tenaga kesehatan.
Tujuannya untuk meminimalisir risiko pemberhentian status pegawai tenaga kesehatan tersebut.
Selang beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada 02 Januari 2023, tenaga kesehatan tersebut tetap diberhentikan melalui Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Lolos Ujian Seleksi Kompetensi Langsung Pemberkasan
Alasannya adalah tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendorong agar pemerintah segera menyalurkan dan menyelesaikan permasalahan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Semarang.
Selain itu membatalkan Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja kepada tenaga kesehatan yang berjuang mendapatkan hak insentifnya.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta
Koalisi Lapor Covid-19 pun meminta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara demi perbaikan layanan publik selama pandemi.
Selain itu ia meminta pemerintah menyediakan layanan publik yang baik, responsif, terbuka dan akuntabel.
Sekaligus mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi warga sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya.