"Praktik, kan, suka sampai malam, dikasih makan dari RS nggak enak. Maunya makanan Jepang, jadi setiap malam harus keluarin Rp 5-10 juta untuk makanan Jepang. Mau pertandingan bola, junior suruh sewain lapangan. Ada juga senior yang bilang HP, iPad nggak bagus seniornya (minta dibeliin)," beber Budi.
Sayangnya, tindakan perundungan sering disebut tidak ada oleh para pimpinan rumah sakit.
Budi mengungkapkan adanya keengganan secara sistematis untuk mengakui kasus perundangan ini.
"Padahal kalau tanya ke peserta didik, hampir semua ngomong begitu. Begitu ada senior atau pengajar dia langsung diam. Ini menurut saya early warning," tegasnya.
"Kalau pada satu lingkungan orang-orang di dalamnya sampai tidak berani berbicara karena takut, maka sudah dinyatakan tidak sehat," kata Budi.
Dalam UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023 lalu, isu perundungan dokter senior terhadap dokter junior ini menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Pada Pasal 217 dan 219 dijelaskan bahwa "peserta didik pada program spesialis/subspesialis mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan."
Kemenkes Buka Kanal Aduan Perundungan Dokter Junior
Untuk mencegah hal ini terus berulang Kemenkes kini membuka kanal aduan bagi para dokter junior yang menjadi korban perundungan seniornya saat menjalani pendidikan dirumah sakit milik Kemenkes.
Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp ataupun website.
"Nomor WA di 0812 9979 9777, ada juga website di perundungan.kemkes.go.id .
Nanti teman-teman bisa masuk ke sini," kata Menkes Budi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmen) No 1512 Tahun 2023
yang mulai diberlakukan Kamis, 20 Juli 2023. Laporan bisa disampaikan mulai hari ini.
Korban yang melapor bisa memberikan nama dan NIK atau kalau merasa takut bisa
menggunakan samaran.
Laporan tersebut akan langsung masuk ke Itjen Kemenkes untuk segera diaudit.