Kemenkes juga menjamin kerahasiaan pelapor. Bila perlu, pelapor yang merasa stres
atau takut akan diberi pendampingan psikologis.
"Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya terganggu atau orang tua melihat anaknya terganggu,silakan masukkan (laporan). Ini akan langsung masuk Inspektur Jenderal, jadi nggak akan lewat RS lagi," ucap Budi.
Nantinya, pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
Semua dokter pelaku bullying yang disanksi akan diinfokan kepada lembaga terkait seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegium.
"Kolegium yang mengatur pendidikan kan jadi tahu siapa kan," ucap Budi.
Ada tiga sanksi yang disiapkan. Mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Sanksi ringan berupa teguran ringan baik lisan maupun tertulis.
"Kalau dia (pelaku) berulang atau tindakannya sangat kasar itu dikategorikan sedang, sanksinya skors 3 bulan," ucap Budi.
Bukan hanya dokter pelaku bullying, dirut rumah sakit yang bersangkutan juga akan ikut kena skors.
Sedangkan sanksi berat, bila dokter pelaku bullying itu merupakan pegawai Kemenkes, akan dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar.
"Kalau bukan pegawai Kemenkes, nggak usah ngajar di RS kami," kata Budi.
Budi belum merinci kategori bullying ringan hingga berat seperti apa. Daftar tersebut
akan disampaikan lebih lanjut.
"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik
bullying dan perundungan yang dilakukan," ujarnya.(tribun network/ais/dod)