Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatatkan dalam lima tahun terakhir ada ratusan ribu produk kosmetik dan obat herbal dalam negeri yang diluncurkan.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia di acara Wellness Festival yang dipromotori oleh Chemistry.
"Dalam lima tahun terakhir ini, BPOM telah menyetujui lebih dari 500.000 produk kosmetik," kata Rizka di Central Park Mall, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2024).
"Demikian juga untuk jamu, obat herbal, dan lainnya," lanjutnya.
Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat semakin mudah memasarkan produknya.
Baca juga: BPOM Luncurkan Program Orang Tua Angkat UMKM Obat Bahan Alam
Namun sayangnya, karena kemudahan tersebut banyak yang mengesampingkan peraturan yang berlaku bahkan menyesatkan publik.
Adapun Nurvika Widyaningrum selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM mengingatkan UMKM yang memasang iklan di sosial media agar memperhatikan ketentuan berlaku.
Nurvika menjelaskan, tak sedikit produk kosmetik dan obat herbal memasang iklan di sosial media melanggar aturan BPOM.
Maka itu akan dikenakan hukuman, sanski-nya nomor izin edar (NIE) bisa dicabut BPOM.
"Jadi iklan yang dipublikasikan wajib sesuai dengan informasi yang didaftarkan dalam memperoleh NIE," kata Nurvika.
"Iklan yang overklaim dan menyesatkan akan dikenakan sanksi administratif. Jika NIE produk dicabut, iklan produk juga ditarik," lanjutnya.
Berikut ketentuan khusus dalam memasang iklan obat bahan alam:
- Harus memproleh surat persetujuan iklan sebelum iklan dipublikasikan.