TRIBUNNEWS.com - Dalam kasus video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pelaku berinisial DH (57) diketahui memanfaatkan status siswinya yang merupakan anak yatim piatu.
DH sengaja membuat siswi tersebut nyaman, hingga berakhir mengajak korban bersetubuh.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024), dilansir TribunGorontalo.com.
Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.
Jabal menurutkan, korban diduga terbuai kasih sayang DH hingga akhirnya bersedia diajak bersetubuh.
"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," kata Jabal, Selasa (24/9/2024).
Hal yang dilakukan DH bisa disebut sebagai perilaku sexual grooming.
Lantas, apa itu sexual grooming?
Dikutip dari WebMD, sexual grooming adalah perilaku saat predator seksual menjalin hubungan dengan seorang anak di bawah umur atau usia dewasa, untuk mengeksploitasi korban.
Awalnya, pelaku akan membangun kepercayaan korban yang kemudian digunakan untuk mengendalikan, mengisolasi, dan mengeksploitasi korban secara emosional, fisik, dan seksual.
Pelaku sexual grooming sering kali terlihat suka menolong, baik, dan tampak menyayangi pada awalnya.
Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
Mereka mudah dipercaya hingga membuat korban lengah.
Tapi, pelaku sexual grooming kerap menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan lain untuk memaksa korbannya melakukan aktivitas seksual yang sebenarnya tidak diinginkan korban.
Biasanya, pelaku sexual grooming menargetkan anak-anak di bawah umur, remaja, atau orang dewasa yang rentan.