Di tahap terakhir, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk memanipulasi korban.
Pelaku mungkin menuntut atau memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Tak jarang pelaku sexual grooming menggunakan kekerasan agar korban menurut.
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.
Baca juga: Kemenag Minta Siswi di Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya Dilindungi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.
Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."
"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.
Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.
Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.