Berdasarkan hasil monitoring di 2024 dan pengujian yang dilakukan merujuk kepada Standar BMR Permentan No. 55/2016, tidak ditemukan cemaran kimia termasuk residu pestisida dan mikroba yang melebihi ambang batas yang diijinkan pada anggur tersebut.
Lebih lanjut, Sahat mengatakan pihaknya akan terus memantau setiap pemasukan Anggur Muscat dari China maupun komoditas PSAT lainnya.
Pemantauan ini untuk memastikan bahwa produk PSAT impor telah memenuhi persyaratan bebas cemaran sehingga bisa diijinkan masuk ke Indonesia.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan konsumsi buah-buahan lokal.
Di mana kualitas dan nutrisinya tidak kalah dengan buah-buahan impor.
"Selain itu, saya menghimbau untuk selalu membiasakan diri dengan budaya atau perilaku peduli keamanan pangan melalui praktek-praktek sederhana, misalnya mencuci buah dengan air mengalir sebelum dikonsumsi," kata Sahat.
Terakhir, ia menegaskan jika sesuai dengan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP 29 Tahun 2023, untuk media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan dari aspek kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan akan ditolak dan musnahkan.
Setiap temuan ketidaksesuaian akan dinotifikasikan ke otoritas kompeten di negara asal untuk dilakukan penelusuran dan tindakan perbaikan.
"Bergantung pada tingkat risikonya, dimungkinkan pula dilakukan pembekuan (penghentian impor sementara) atau penutupan impor," tutupnya.