Hal itu sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Kok Bisa?
Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.
Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.
Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI
Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara.
Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.
Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
"Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," ucap Rizzky.
PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.