News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PELECEHAN PASIEN  - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Masyarakat diminta tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang pelakunya diduga adalah dokter menjadi sorotan belakangan ini karena terjadi beruntun di sejumlah daerah seperti Malang, Bandung dan Garut.

Kasus dugaan pelecehan seksual di Malang terjdi di sebuah rumah sakit swasta. Di Bandung, kasus pelecehan dilakukan dokter residen program PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sementara, kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Kasus pelanggaran disiplin dapat diadukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Pihaknya memastikan, setiap laporan yang masuk ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP) Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap kasus seperti itu bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” ujarnya di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Perempuan yang disapa Ade ini menegaskan, KKI mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

KKI memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

Pengaduan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi”, tambah Arianti

Baca juga: 2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad

Berikut mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini