TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti, praktik kecurangan atau fraud yang terjadi pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengatakan, praktik tersebut mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan seperti membuat tagihan fiktif yang menurutnya merupakan pelanggaran moral dan konstitusional.
“Kerugiannya tidak hanya materi, tetapi juga menghambat upaya semua mewujudkan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan konstitusi."
"Satu kecurangan pelayanan kesehatan bisa memicu hilangnya kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan,” kata dia dalam kegiatan First Indonesia Healthcare Anti-Fraud (INAHAF) Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia membeberkan, potensi kecurangan bisa dilakukan sejumlah pihak. Pertama, fraud oleh rumah sakit atau Puskesmas dimana ada tagihan fiktif dan mark-up biaya penanganan untuk menutup standar biaya yang kecil atau alasan lain.
Kedua, fraud oleh dokter. Kecurangan diagnosis penyakit atau membiarkan pasien sakit berkepanjangan agar biaya rawat menjadi tinggi.
Ketiga, kecurangan oleh BPJS Kesehatan yaitu membiarkan proses verifikasi dan verifikator yang tidak memiliki kapasitas untuk menangani klaim.
Baca juga: Penjelasan Cak Imin Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Keempat, kecurangan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan pemalsuan identitas dan dokumen. Kelima adalah kecurangan oleh pembuat kebijakan dengan membuat peraturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Secara rata-rata global, diperkirakan 0,6 persen sampai 15 persen anggaran negara untuk kesehatan hilang karena kecurangan pada sistem jaminan kesehatan.
“Semua tidak boleh membiarkan itu terjadi dan bisa terjadi terus di tanah air kita. Saya perlu tegaskan bahwa setiap rupiah iuran masyarakat dan anggaran negara harus benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tegas Cak Imin.
Baca juga: Serukan Anti Fraud, Dirut BPJS Ingatkan Tak Cari Keuntungan dari Orang Sakit
Untuk itu diperlukan penguatan kapasitas daerah dan profesi tenaga kesehatan dalam mencegah fraud.
Perlu forum antifraud daerah yang melibatkan masyarakat, Pemda, RSUD, Klinik, BPJS Kesehatan, dan aparat hukum agar ekosistem antifraud dapat tumbuh.
Kemudian, penguatan etika profesi tenaga kesehatan dan dokter agar berintegritas serta penegakan hukum tentu harus dilakukan bagi pelaku kecurangan.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, iuran yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp 171,3 triliun dengan layanan setiap hari mencapai 1,9 juta orang.
Baca tanpa iklan