News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Maltodekstrin pada Susu Formula yang Perlu Diketahui Orang Tua

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM RI - Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak orang tua masih mempertanyakan keamanan kandungan dalam susu formula, salah satunya maltodekstrin, yang sering disalahpahami sebagai gula tambahan.

Maltodekstrin adalah karbohidrat olahan yang berasal dari pati, seperti jagung, beras, atau kentang. Penggunaannya sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Proses pembuatannya melalui hidrolisis, yaitu pemecahan pati menjadi rantai glukosa yang lebih pendek sehingga mudah dicerna dan diserap oleh tubuh bayi.

Bagi bayi, di masa awal pertumbuhan, asupan energi sangat dibutuhkan.

Baca juga: Registrasi Obat Dipercepat BPOM, Obat Generik dan Inovatif Makin Mudah Diakses

Energi ini berperan penting dalam mendukung perkembangan otak, kemampuan motorik, serta aktivitas harian bayi yang semakin meningkat.

Maltodekstrin memiliki fungsi teknis dalam susu formula yang membantu agar tekstur susu yang lebih halus, mudah larut saat diseduh, dan tetap stabil.

Pada beberapa jenis formula khusus, seperti susu rendah laktosa atau bebas laktosa, maltodekstrin digunakan sebagai alternatif karbohidrat.

Bayi yang memiliki intoleransi laktosa atau gangguan pencernaan tertentu, sehingga tetap bisa mendapatkan asupan energi yang dibutuhkan tanpa menimbulkan masalah pencernaan.

Aturan BPOM

Di Indonesia, BPOM mengklasifikasikan maltodekstrin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Penggunaannya tidak boleh sembarangan. Produsen wajib mematuhi batas penggunaan, tujuan teknologi pangan, serta aturan pelabelan yang telah ditetapkan.

BPOM menegaskan, setiap BTP hanya diizinkan jika terbukti aman dan memiliki fungsi yang jelas dalam produk.

Karena itu, maltodekstrin masuk dalam kategori “diizinkan dengan pengaturan”, bukan bahan berisiko tinggi atau bahan yang dilarang.

Merujuk regulasi dan fungsi, maltodekstrin berbeda dengan sukrosa atau glukosa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini