News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

YLKI: Pasien Terancam Kehilangan Layanan Imbas PBI BPJS Nonaktif, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN BPJS KESEHATAN - YLKI soroti pasien miskin terancam putus layanan akibat PBI BPJS nonaktif, BPJS sebut penetapan kewenangan Kemensos.

Pengaduan akan dihimpun sebagai bahan evaluasi kebijakan perlindungan konsumen di sektor kesehatan.

“Jaminan kesehatan adalah amanat konstitusi, bukan sekadar program,” kata Niti Emiliana.

YLKI mengingatkan bahwa kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan hak warga negara atas layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.

Baca juga: BPJS PBI Diputus Massal Bikin Pasien Sulit Berobat, Ini Kata Pemerintah

Buka Posko Pengaduan Peserta PBI Nonaktif

YLKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. 

Pengaduan ini akan dihimpun sebagai bahan advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Email: konsumen@ylki.or.id

Website: www.pelayananylki.or.id

YLKI menegaskan bahwa kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara, khususnya kelompok miskin dan rentan.

IURAN BPJS KESEHATAN - Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Medan, Kamis (6/11/2025). Pemerintah berencana akan melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilaksanakan pada akhir 2025. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Buka Suara

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait ramainya keluhan warga yang mendapati kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak dinonaktifkan.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktif atau tidaknya status PBI. 

Penetapan kepesertaan PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Taukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya, BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron Mukti pada unggahan video di akun Instagram BPJS Kesehatan dilansir, Jumat (6/2/2026). 

Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. 

Dalam regulasi itu, dilakukan penyesuaian data penerima bantuan iuran berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK di HP, Aktif atau Nonaktif?

Tidak Memenuhi Syarat, Status PBI Tidak Diaktifkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini