TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dialami sejumlah warga.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Terutama pasien yang membutuhkan perawatan rutin.
PBI merupakan segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok konsumen rentan secara ekonomi dengan iuran yang ditanggung negara.
Namun, penonaktifan kepesertaan tanpa informasi yang jelas dinilai berdampak langsung pada keberlanjutan layanan kesehatan.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai mekanisme pemberitahuan penonaktifan PBI masih lemah dan berpotensi melanggar hak konsumen.
“Penonaktifan tanpa informasi yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan,” ujar Niti Emiliana pada siaran pers, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Keluhan Pasien Cuci Darah, BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak
Pasien Rutin Terancam Putus Pengobatan
YLKI menekankan bahwa dampak paling serius dari penonaktifan PBI dirasakan oleh pasien yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.
Pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi, dan penyakit kronis lainnya dinilai berada dalam posisi paling rentan.
Menurut YLKI, keterlambatan atau ketiadaan informasi mengenai status kepesertaan dapat menyebabkan terputusnya pengobatan, yang berisiko membahayakan keselamatan pasien.
“Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Niti.
YLKI Desak Masa Transisi dan Pengecualian
YLKI meminta pemerintah tidak menjadikan pembaruan data sebagai alasan terputusnya layanan kesehatan.
Menurut YLKI, perlu ada pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan agar akses terhadap obat dan tindakan medis tetap terjamin.
YLKI juga menyatakan akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta ruang klarifikasi serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria.
Sebagai bagian dari advokasi, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.
Baca tanpa iklan