Ghufron menyebut, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran secara otomatis tidak diaktifkan kembali sebagai PBI.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan JKN guna memastikan kondisi kepesertaannya.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Masih Bisa Diaktifkan Kembali dengan Tiga Syarat
Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa peserta yang merasa masih berhak tetap memiliki peluang untuk kembali terdaftar sebagai PBI, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Ia menyebut ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI bisa diusulkan kembali.
“Jika Anda merasa berhak sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” kata Ghufron.
- Syarat pertama, peserta tersebut terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Kedua, peserta termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Ketiga, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi emergensi.
Diminta Lapor ke Dinas Sosial
Ghufron menekankan, proses pengaktifan kembali PBI dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah.
Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut.
“Nah, untuk itu segera laporkan ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan informasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kepesertaan sesuai data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca tanpa iklan