News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Nutri-Level Disetujui BPOM, Produk Pangan Akan Dipasangi Tanda Ini

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pada salah satu toko penjual makanan ringan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Seminggu jelang lebaran, para penjual panganan ringan khas hari raya itu masih sepi pembeli dan keuntungan merosot hingga 50 persen dibandingkan waktu yang sama pada tahun lalu. BPOM menyetujui kebijakan Nutri-Level pada produk pangan di Indonesia. Akan ada penanda pada olahan berdasarkan kandungan Gula, Garam dan Lemak. TRIBUNNEWS/HERUDIN



Ringkasan Berita:

  • BPOM menyetujui kebijakan Nutri-Level pada produk pangan di Indonesia.
  • Nutri-Level akan menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL).
  • Akan ada penanda pada pangan tersebut sesuai dengan kandungan GGL nya.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan POM menyetujui kebijakan Nutri-Level pada produk pangan di Indonesia.

Nutri-Level  adalah sistem pelabelan gizi untuk membantu masyarakat memilih produk pangan  yang lebih sehat.

Baca juga: 5 Tips Sederhana Memaksimalkan Penyerapan Nutrisi Dalam Tubuh, Kuncinya Kombinasi Makanan Sehat

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.

”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM dalam keterangan resminya.

Baca juga: BPOM Terbitkan SE Antisipasi Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O, Dibeli Hanya Untuk Industri

Nutri-Level akan menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL).

Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu:

1.       A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah);

2.       B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah);

3.       C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak);

4.        D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

“Pencantuman Nutri-Level bukan larangan tapi panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan produk pangan olahan yang lebih sehat,” ujar dia.

Ia berpesan untuk pelaku usaha bahwa kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini